Pertemuan Para Pejabat Tinggi Negara

Siang ini para pejabat tinggi negara sedang mengadakan suatu pertemuan yang cukup penting. Ada beberapa hal yang akan dibahas oleh presiden, ketua DPR, ketua Mahkamah Konstitusi, dan ketua Mahkamah Agung.

Di sebuah restoran hotel bintang lima yang privasinya begitu dijaga tersebut, para petinggi negara sedang melakukan pembahasan mengenai penolakan MK terhadap permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sambil menikmati makan siang berupa hidangan lezat ala hotel bintang lima, perbincangan pun mengalir.

“Bukankah seharusnya UU negara kita ini bisa menciptakan perdamaian, bukannya menghadirkan konflik teritorial,” ujar Abbas Pasha, sang Ketua Mahkamah Agung.

Abbas Pasha

Ucapan Abbas itu tentu saja langsung mengundang perhatian dari para petinggi yang hadir di sana. Abbas menyunggingkan senyum tenangnya, pria berusia 57 tahun itu lantas meletakkan garpu dan pisaunya di atas piring makannya.

“Kalau boleh berpendapat, penguasaan dan kepemilikan wilayah adat dengan segala investasi yang sudah ada, sepertinya tidak memperhatikan keberadaan masyarakat adat di wilayah yang direncanakan akan menjadi Ibu Kota Negara itu,” ujar Abbas lagi.

Situasi pun berubah menjadi cukup tegang. Kegiatan menyantap makanan juga jadi terhenti dan pembahasan Abbas mengenai UU IKN itu tentu merujuk pada keputusan lembaga independen Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Satrio Malik Gumilar.

“Jadi bagaimana menurut Anda, Pak Satrio? Apakah MK akan tetap menutup telinga terhadap pemohonan uji formil Undang-Undang tersebut?” ujar Abbas lagi.

Satrio Malik Gumilar

Satrio yang duduk di seberang Abbas nampaknya terlihat cukup tenang. Satrio lantas meletakkan garpu dan pisaunya di atas piring makannya. “Begini Pak Abbas, Pak Dewandi, dan Pak Danu. Saya izin menjelaskan alasan MK menolak pengajuan permohonan uji formil tersebut. Seharusnya memang penolakan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 45 diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan. Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, maka pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak undang-undang IKN diundangkan. Jadi permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu para pemohon yang mengajukan uji formil dan materil telah kami nilai tidak memiliki kerugian langsung atas terbentuknya undang-undang IKN,” terang Satrio dengan begitu lugas.

Dewandi Wirawan yang merupakan presiden tampak takjub dengan jawaban tenang dan penurutan Satrio yang jelas dan runtut. “Jawaban yang bagus, Pak Satrio. Lembaga eksekutif juga telah menyelidiki hal tersebut. Seperti yang kita ketahui, permohonan para pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita, dan petitum. Jadi keputusan MK saya rasa sudah sangat tepat,” ujar Dewandi.

“Saya setuju dengan penolakan itu. Bagaimanapun negara tetap harus berorientasi pada Undang-Undang Dasar yang sudah kita buat. Bukankah begitu, Pak Abbas?” ujar Danuarta, sang ketua DPR.

“Semua memang setuju dengan hal tersebut, Pak. Tapi bagaimana dengan konflik teritorial yang terjadi berkat penolakan yang dilakukan MK?” Abbas mengarahkan tatapannya pada Dewandi, lalu beralih pada Satrio.

Sebuah senyum sekilas terbit di wajah Abbas. Dewandi yang duduk di samping Abbas lantas menatap satu persatu petinggi negara yang ada di ruangan itu. Detik berikutnya, Dewandi pun berujar, “Saya yakin Pak Satrio akan dapat mengatasi hal tersebut dengan baik. Konflik teritorial itu dapat ditangani oleh kita sebagai pemerintah, terlebih apabila para lembaga tinggi negara bisa bekerja sama dengan lebih baik ke depannya.”

***

Terima kasih telah membaca The Expert Keeper 🔮

Silakan beri dukungan untuk The Expert Keeper supaya bisa lebih baik kedepannya. Support dari kalian sangat berarti untuk author dan tulisannya 💜

Semoga kamu enjoy dengan ceritanya, sampai bertemu di part selanjutnya yaa~ 🥂